Tryouti

Syarat Pendaftaran Tamtama AL TNI

PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Indonesia
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
c. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
d. Berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan
e. Tidak memiliki catatan kriminal, dikeluarkan secara tertulis oleh Polri
f. Sehat jasmani dan rohani
g. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

PERSYARATAN KHUSUS

a. Pendidikan minimal SLTP/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SKHUN dan rapor SLTP asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Permen Diknas nomor 59 tahun 2008, yakni oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan, apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup).
b. Tinggi badan minimal 165 cm, dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
c. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama selama tujuh tahun.
d. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama; diketahui oleh orangtua/wali, Lurah/Kepala Desa, dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai).
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik di bagian telinga atau anggota badan lainnya.
g. Bagi yang sudah bekerja, melampirkan:

Surat persetujuan/izin dari kepala instansi yang bersangkutan.

Surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status karyawan, bila diterima menjadi Prajurit TNI.
h. Bagi orangtua/wali, bersedia menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).
i. Mendapat persetujuan dari orangtua, bagi calon yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali, bagi calon yang kedua orangtuanya sudah meninggal dunia atau berhalangan tetap.
j. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian deleksi penerimaan
k. Diutamakan putra suku asli daerah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *