PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
- Pada saat pembukaan pendidikan pertama, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun.
- Surat keterangan tidak memiliki catatan kriminal; dikeluarkan secara tertulis oleh Polri
- Sehat jasmani dan rohani, serta tidak berkacamata
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PERSYARATAN LAIN
- Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri
- Minimal berijazah/lulusan SMP/sederajat atau yang setara, baik negeri maupun swasta yang terakreditasi
- Tinggi badan minimal 163 cm, dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan, meliputi:
a. Pemeriksaan Administrasi
b. Pemeriksaan Kesehatan
c. Pemeriksaan Jasmani
d. Pemeriksaan Mental Ideologi
e. Pemeriksaan Psikologi
PERSYARATAN TAMBAHAN
- Harus ada surat persetujuan orangtua/wali; Selama proses penerimaan prajurit TNI AD, orangtua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apa pun, kapanpun, dan di manapun.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Bagi yang sudah bekerja, harus melengkapi persyaratan berikut:
a. Melampirkan surat persetujuan/izin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan.
b. Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI AD. - Melampirkan surat keterangan dari Babinsa setempat dengan diketahui Lurah/Kades asal tempat tinggal.
- Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN, baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan/atau dikeluarkan dari Dikma (jika pelanggaran tersebut diketemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama)