Tryouti

Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke tingkat wilayah. Organisasi Polri tingkat pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Organisasi Polri tingkat kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda). Di tingkat provinsi, disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) untuk tingkat kabupaten/kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor (Polsek) untuk tingkat kecamatan.

Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Kapolri, dalam mengemban tugasnya, dibantu oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

1. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayanan

Berikut ini unsur-unsur pengawas dan pembantu pimpinan/pelayanan.

  • Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan. Tugas ini dilaksanakan dalam lingkungan Polri, termasuk satuan-satuan organsiasi nonstruktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri.
  • Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri, termasuk koordinasi dan kerja sama eksternal, serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu Polri lainnya.
  • Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Asrena), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan pengembangan, termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen, serta penelitian dan pengembangan dalam lingkungan Polri.
  • Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia, termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri.
  • Asisten Kapolri Sarana dan Prasarana (Assarpras), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi sarana dan prasarana dalam lingkungan Polri.
  • Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), unsur pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal.
  • Divisi Hukum (Div Kum).
  • Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas).
  • Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), unsur pembantu pimpinan bidang hubungan internasional yang ada di bawah Kapolri. Bagian ini membawahi National Crime Burea Crime Bureau Interpol (NCB Interpol), untuk menangani kejahatan internasional.
  • Divisi Teknologi Informasi Kepolisian (Div TI Pol), unsur pembantu
  • pimpinan bidang informatika, meliputi teknologi informasi dan
  • komunikasi elektronika.
  • Staf Pribadi Pimpinan (Spripim).
  • Sekretariat Umum (Kasetum).
  • Pelayanan Markas (Kayanma).
  • Staf Ahli Kapolri, bertugas memberikan telaah mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.

Unsur Pelaksana Tugas Pokok

Berikut ini unsur-unsur pelaksana tugas pokok.

  • Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri. Selain itu, mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
  • Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam
    rangka penegakan hukum. Dipimpin oleh seorang Komisaris Jenderal (Komjen).
  • Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan. Tugas ini mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
  • Korps Brigade Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan, khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. Korps ini dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen).
  • Korps Lalu Lintas (Korlantas), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas, meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya.
  • Biro Operasi Polri, bertugas mengirimkan pasukan Brimob, Sabhara, Samapta, Satlantas, (Jihandak/Penjinak Bahan Peledak, bila diperlukan) serta sebuah tim intelijen jika ada demonstrasi, sidang pengadilan, pertemuan tingkat tinggi, perayaan hari besar oleh kelompok masyarakat, atau peresmian oleh kepala pemerintahan, kepala negara, ketua MPR, atau ketua DPR, dengan mengirimkan surat tugas kepada Biro Operasi Polda setempat, Biro Operasi Polres setempat, dan Polsek setempat.
  • Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT), bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme.
  • Detasemen Khusus Anti Anarkis Polri, sedang dalam pembicaraan para perwira tinggi Polri.

Unsur Pendukung

Berikut ini unsur-unsur pendukung.

  • a. Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), bertugas merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan fungsi pendidikan, pembentukan, dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri, meliputi pendidikan profesi, manajerial, akademis, dan vokasi.
    Berikut ini unsur-unsur di bawah Lemdikpol.
    • 1) Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri. Terdiri dari Sespinma (dahulu Selapa), Sespimmen (dahulu Sespim), dan Sespimti (dahulu Sespati).
    • 2) Akademi Kepolisian (Akpol), unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri.
    • 3) Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian.
    • 4) Sekolah Pembentukan Perwira (SETUKPA)
    • 5) Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional (Diklatsusjatrans)
    • 6) Pusat Pendidikan (Pusdik)/Sekolah, terdiri dari:
      • a) Pusdik Intelijen (Pusdikintel)
      • b) Pusdik Reserse Kriminal (Pusdikreskrim)
      • c) Pusdik Lalulintas (Pusdiklantas)
      • d) Pusdik Tugas Umum (Pusdikgasum)
      • e) Pusdik Brigade Mobil (Pusdikbrimob)
      • f) Pusdik Kepolisian Perairan (Pusdikpolair)
      • g) Pusdik Administrasi (Pusdikmin)
      • h) Sekolah Bahasa (Sebasa)
      • i) Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan)
      • j) Pusdik Bina Masyarakat (PusdikBinmas)
    • b. Pusat Logistik dan Perbekalan Polri, dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
    • c. Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri), dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen), termasuk di dalamnya adalah Rumah Sakit Pusat Polri (Rumkit Puspol), yang juga dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
    • d. Pusat Keuangan (Puskeu Polri), dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
    • e. Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang Polri), dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Brigjen).
    • f. Pusat Sejarah (Pusjarah Polri), dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Brigjen).

Untuk anda yang ingin mendaftar Polri, yuk persiapan matang bersama bimbel Akpol di Tryouti. Awali langkah persiapanmu lebih matang bersama kami.

Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *