(Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Bab IV Pasal 6 sampai Pasal 7, yang telah diratifikasi)
Peran TNI
Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, yang dalam menjalankan tugasnya didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara.
Fungsi TNI
- Sebagai alat pertahanan negara, TNI memiliki fungsi sebagai:
a. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
b. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada poin a.
c. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. - Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada poin (1), TNI merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara.
Tugas TNI
1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Operasi Militer untuk Perang
b. Operasi Militer Selain Perang, yang mencakup:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang berada di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan