Tentara Nasional Indonesia (TNI) pertama kali didirikan pada 5 Oktober 1945 dengan nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Sejak saat itu, setiap tanggal 5 Oktober diperingati sebagai hari lahir TNI. Pembentukan TNI diawali dengan Maklumat Pemerintah yang mengubah Badan Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keamanan Rakyat. Nama TKR kemudian mengalami perubahan pada 7 Januari 1946 menjadi Tentara Keselamatan Rakyat, dan pada 24 Januari 1946 berubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia. Akhirnya, pada 5 Mei 1947, nama Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi diterapkan dengan menggabungkan TRI dan beberapa badan keamanan lainnya.
Selama sejarahnya, TNI sempat bergabung dengan Polri dalam satu entitas yang disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Namun, sesuai dengan Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000, TNI dan Polri kembali dipisah menjadi dua institusi terpisah.
Berdasarkan Undang-Undang TNI Pasal 7 Ayat 1, tugas utama TNI adalah untuk menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi seluruh rakyat Indonesia dari berbagai ancaman yang dapat mengancam keutuhan bangsa dan negara. TNI memiliki peran sentral dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara agar seluruh rakyat Indonesia dapat hidup dengan damai dan sejahtera.